JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Agama (Kemenag) RI beri sanksi kepada jemaah yang melaksanakan ibadah haji tanpa visa resmi untuk haji.
Saat ini kuota haji Indonesia 1445 Hijriah/2024 Masehi sudah terpenuhi.
Pada tahun 2024, sebanyak 221.000 jemaah kuota haji Indonesia.
BACA JUGA:Kapan Lebaran Haji 2024? Catat Tanggal dan Jadwal Liburnya
BACA JUGA:Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji, Menag Berkunjung ke Arab Saudi
Kemudian, ada pula 20.000 tambahan kuota yang didapatkan.
Demikian, total kuota haji Indonesia 1445 H/2024 Masehi sebanyak 241.000 jemaah.
Rincian adalah 213.320 kuota jemaah haji reguler dan 27.680 kuota jemaah haji khusus.
Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie mewanti-wanti adanya risiko jika masyarakat nekat melaksanakan ibadah haji tanpa memiliki visa untuk haji.
Anna juga meminta masyarakat waspada agar tidak tertipu tawaran atau iklan berangkat haji dengan visa untuk haji tanpa antrean.
BACA JUGA:Calon Jamaah Haji Indonesia Dijatah 2 Koper, Berat Total 39 Kg
BACA JUGA:Mengenal Walimatus Safar, Tradisi untuk Melepas Jamaah Haji Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
Sebab, pada periode haji tahun 2023, banyak kasus jemaah yang dideportasi saat tiba di Arab Saudi.
Salah satu kasus yang terjadi karena masalah visa.
Selain itu, ada pula risiko lain yang lebih berat dialami jemaah haji apabila tidak menggunakan visa haji yang resmi.