Ia pun menduga, ada kriminalisasi terhadap Panji. Sebab, penetapan tersangka dilakukan sebelum adanya alat bukti.
"Ini dia dijadikan tersangka November 2023 alat buktinya, keterangan ahlinya baru diperiksa tanggal 2 April 2024, ketika kita prapid (gugat praperadilan). Mana ada dijadikan tersangka dulu, saksi belakangan," jelas dia.
BACA JUGA:Terdakwa dan Bareskrim Tak Hadir, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang Ditunda
Atas itu semua, ia meminta pengadilan membatalkan penetapan tersangka Panji. Sebab selain bertentangan dengan hukum formil, ini demi memenuhi rasa keadilan. Apalagi ada para santri, ulama yang merupakan pengajar dan masyarakat sekitar, yang bergantung terhadap pengelolaan pesantren.
"Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai benteng terakhir keadilan harus bisa memberikan keadilan masyarakat. Kalau memang penetapan tersangkanya dilakukan dengan cara melawan hukum, dia harus berani membatalkan penetapan tersangka tersebut," papar Alvin.
"Uang ini untuk kepentingan masyarakat loh, santri-santri, ulama-ulama di pesantren. Mereka nggak mikirin ke sana," sambungnya.
Adapun sidang praperadilan Panji Gumilang akan kembali digelar esok hari. Agendanya, pihak kepolisian menghadirkan saksi ahli.