JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang praperadilan penetapan tersangka pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa 7 Mei 2024.
Sidang tersebut digelar dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak Panji.
BACA JUGA:Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang dalam Kasus TPPU Cacat Formil dan Dipaksakan
Pihak Panji menghadirkan sembilan saksi, yang di antaranya empat saksi ahli dan lima saksi fakta.
Adapun saksi ahli yang dihadirkan yakni saksi ahli TPPU Prof. (Asc.) Ahmad Sofian, ahli UU ITE Dr. Andi Widiatno Hummerson, ahli hukum pidana Dr. Ermania Widjajanti, dan ahli hukum perdata Dr. Subani.
Seluruh kesaksian para ahli, dinilai menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tidak sah.
"Kesaksian para ahli tadi sudah mematahkan penetapan tersangka yang tidak sah," ujar kuasa hukum Panji Gumilang, Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm, usai sidang.
BACA JUGA:Ajukan Praperadilan, Panji Gumilang Minta Status Tersangkanya di Kasus TPPU Dicabut
"Ahli dengan jelas menyatakan seluruh proses penyelidikan, penyidikan serta penetapan tersangka itu dilakukan secara hukum formil," imbuhnya.
Menurut Alvin, penetapan tersangka Panji tak sah karena penyidik tak memberikan SPDP.
"Bahkan yang ngasih keterangan pers harusnya Kabareskrim atau Kapolri ini malah Dir (Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim)," ucapnya.
Selain itu, disebutkan tak ada mens rea atau niat jahat dari Panji Gumilang untuk melakukan TPPU.
"Nggak ada mens rea, mereka mempermasalahkan akta tanah yang pakai nama pengurus dan disebutkan oleh ahli itu bukanlah pidana," tuturnya.
"Karena kalau pidana, orang mau ambil atau nyolong, dia nggak akan bilang ini bukan punya saya. Justru dia akan ambil dia jual. Dia akan mengakui itu punya dia. Jadi tidak adanya mens rea, pidana ini nggak ada. Nah itu yang tadi kami sudah buktikan di persidangan," sambung Alvin.