Meski UU DKJ Disahkan, Jakarta Tetap Prioritaskan Layanan Dasar Pasca Pemindahan Status Ibu Kota

Rabu 08-05-2024,20:34 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Fandi Permana
Meski UU DKJ Disahkan, Jakarta Tetap Prioritaskan Layanan Dasar Pasca Pemindahan Status Ibu Kota

Adapun poin utama UU DKJ diantaranya mengatur pemindahan ibukota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Kategori :