Meski UU DKJ Disahkan, Jakarta Tetap Prioritaskan Layanan Dasar Pasca Pemindahan Status Ibu Kota

Rabu 08-05-2024,20:34 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS, Solikhah, menegaskan meskipun Jakarta akan melepas statusnya sebagai ibukota, tidak berarti mengendorkan program layanan yang bersifat prioritas bagi warganya.

Solikhah menekankan perlunya Jakarta tetap memprioritaskan kebutuhan dasar warga.

BACA JUGA:Pakar Tata Kota soal UU DKJ Batasi Usia Kendaraan: Sulit Diterapkan, Ini Alasan dan Alternatifnya

BACA JUGA:PJ Gubernur Jakarta Heru Budi Tekankan Sosialisasi UU DKJ ke Tim PKK dan DWP

Terutama dalam sektor kesehatan dan pendidikan, sebagai upaya mencapai status global city pasca tidak lagi menjadi ibukota.

"Pendidikan dan kesehatan harus terus maju agar DKJ layak menjadi global city," ujar Solikhah, Rabu 8 Mei 2024.

Menurutnya, peningkatan kualitas SDM juga harus disertai dengan penerapan adab dan budaya yang luhur, agar Jakarta dikenal sebagai kota global yang toleran.

BACA JUGA:Jokowi Resmi Sahkan UU DKJ, Heru Budi: Sekarang Tinggal Menunggu Perpresnya

BACA JUGA:Jokowi Teken UU DKJ, Pemilihan Gubernur Tetap Lewat Pilkada

"Inilah yang menjadikan kota sangat maju, apabila di dalamnya terdapat SDM yang mumpuni, beradab, dan berbudaya," ucapnya.

Dia juga menyebut bahwa setelah Jakarta berstatus sebagai Daerah Khusus Jakarta (DKJ), berbagai tantangan baru perlu dipersiapkan, termasuk menjadi pusat bisnis dan pariwisata.

"Jakarta yang direncanakan menjadi kota pariwisata dan kota bisnis sangat layak dan tepat," jelasnya.

BACA JUGA:Jakarta Resmi Tidak Lagi Jadi Daerah Khusus Ibukota, DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang

BACA JUGA:8 Fraksi Setujui UU DKJ Kecuali PKS Tegas Tolak Pembahasan RUU, 'Tak Libatkan Masyarakat'

Perlu diketahui, pada 25 April 2024, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Kategori :