8 Fraksi Setujui UU DKJ Kecuali PKS Tegas Tolak Pembahasan RUU, 'Tak Libatkan Masyarakat'
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU-YouTube-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Dewan Perwaakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengetok secara sah Undang-Undang (UU) Daerah Khusus JAKARTA (DKJ).
Ketok palu tersebut dilakukan saaat Rapat Paripurna DPR ke-14 masa sidang 2023-2024 yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, Kamis, 28 Maret 2024.
Dengan begitu, berakhir sudah status Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibukota alias DKI.
BACA JUGA:PJ Gubernur DKI Jakarta Sebut Budidaya Ikan Lele Ampuh Cegah Penularan DBD
BACA JUGA:Green Campus, 12 Kampus Vokasi Terpilih Lakukan Riset Antisipasi Perubahan Iklim
"Apakah dapat disetujui? Setuju ya, terima kasih," ujar Puan, seraya disetujui oleh 8 fraksi.
Kedelapan fraksi tersebut di antaranya PDI-Perjuangan, Partai NasDem, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PKB, PPP dan PAN.
Diketahui hanya satu fraksi yang menolak pengesahan UU DKJ yakni dari partai PKS.
Menurut PKS pembahan terkait rancangan undang-undang (RUU) DKJ terkesan tergesa-gesa.
BACA JUGA:Lantik Pengurus Baru, Alumni UPI-YPTK Diharapkan dapat Beri Manfaat Bagi Semua Anggota
Tak berhenti di situ, PKS juga menilai pembahasan RUU belum melibatkan partisipasi masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: