Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024 Berapa? Cek di Sini

Kamis 09-05-2024,12:59 WIB
Reporter : Syifa Lulu
Editor : Syifa Lulu

BACA JUGA:Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024

4. Gaji Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)

  • Rp1.000.000/orang/bulan

Tunjangan dan Biaya Perlindungan Penyelenggara Pilkada 2024

Selain gaji pokok, panitia penyelenggara Pilkada juga mendapat tunjangan dan biaya perlindungan.

Biaya perlindungan ini ditujukan untuk melindungi petugas badan adhhoc dari kecelakaan saat bertugas di Pilkada 2024 dengan rincian sebagai berikut:

  • Meninggal: Rp 36.000.000/orang
  • Cacat permanen: Rp 30.800.000/orang
  • Luka berat: Rp 16.500.000/orang
  • Luka sedang: Rp 8.250.000/orang
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000/orang.

Sebagai informasi, pembentukan badan Adhoc untuk Pilkada 2024 yang terdiri dari PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih akan diselenggarakan mulai tanggal 17 April hingga 5 November 2024.

Kategori :