2. Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS adalah...
a. Pemilih yang terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan
b. Pemilih yang telah terdaftar dalam DPPh
c. Pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dan didaftarkan dalam DPTb
d. Semua jawaban benar
Jawaban: D
3. Pemilihan Umum Kepala Daerah di Indonesia dilakukan serentak pertama kali pada...
a. 2004
b. 2009
c. 2014
d. 2015
Jawaban: D
BACA JUGA:10 Contoh Soal UM PTKIN 2024 Lengkap dengan Kunci Jawaban, Referensi Belajar sebelum Ujian!
BACA JUGA:15 Contoh Soal Tes Wawancara PPK Pilkada 2024, Lengkap dengan Kunci Jawabannya!
4. Setelah melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS), maka yang dilakukan PPS selanjutnya adalah...
a. Mengumumkan daftar pemilih tetap