Raja Arab Saudi Jalani Perawatan Intensif Akibat Radang Paru-paru

Selasa 21-05-2024,03:03 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Salman bin Abdulaziz yang merupakan Raja Arab Saudi jalani perawatan intensif akibat radang paru-paru.

Kabar sakitnya Raja Salman ini diungkapkan oleh kantor berita Arab Saudi yang mengatkan bahwa Raja Salman harus menjalani perawatan di Istana Al Salam di Jeddah,

Kondisi Raja Salman semakin memburuk akibat radang paru-paru yang dideritanya yang diketahui beberapa waktu setelah menjalani tes kesehatan oleh tim medis.

BACA JUGA:Seniornya Egianus Kagoya Ditangkap, Nyungsep Saat Mengendarai Sepeda Motor di Paniai-Papua

BACA JUGA:Gudang Senjata Israel Tel Hashomer Habis Terbakar

Dengan kondisinya tersbeut, Raja Salman harus menjalani perawatan insentif dan mendapatkan pengobatan antibiotic hingga radang paru-parunya membaik.

Akibat kondisinya yang harus menjalani perawatan, Raja Aran Saudi yang saat ini berusia 88 tahun ini harus membatalkan berbagai jadawal kenegaraannya.

Selain itu, Putra Mahkota Mohammed bin Salman mengatakan bahwa pihaknya juga telah membatalkan kunjungan ke Jepang pada Senin ini.

BACA JUGA:Jasad Presiden Iran Terbakar dan Tak Bisa Dikenali, Pasukan Komando Iran Ambil Alih Evakuasi

BACA JUGA:Anggota Marinir Bunuh Diri Diduga Akibat Terlilit Hutang Main Judi Online Ratusan Juta Rupiah, Pinjam Uang Mulai Teman Hingga Bank dan Koperasi

Pembatalan ini diungkapkan oleh Yoshimasa Hayashi yang merupakanan Kepala Sekretaris Kabinet Jepang.

“Arab Saudi memberi tahu pemerintah Jepang bahwa karena kondisi kesehatan Raja Salman dari Arab Saudi, kunjungan Putra Mahkota Mohammed ke Jepang, yang dijadwalkan dimulai pada tanggal 20, harus ditunda,” kata Hayashi.

Sebelum divonis menderita radang paru-paru, Raja Salman menjalani tes kesehatan karena kondisi kesehatannya yang panas tinggi serta mengalami nyeri sendi.

BACA JUGA:Terkendala Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2024? Hubungi Nomor Ini

BACA JUGA:Panas! Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Bareskrim Polri

Kategori :