BANDUNG, DISWAY.ID-- Salah satu saksi kasus pembunuhan Vina Cirebon disebut mengajukan perlindungan terhadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan ada saksi fakta kasus tersebut yang mengajukan perlindungan kepada pihaknya.
BACA JUGA:Soal Keaslian Sosok Pegi Tersangka Kasus Vina, Polisi: Masih Penyidikan
"Ini saksi fakta bukan dari kedua keluarga korban," katanya kepada awak media, Kamis 23 Mei 2024.
Pihaknya tengah mempertimbangkan apakah akan menerima pengajuan perlindungan terhadap saksi itu.
"Belum diberikan perlindungan oleh LPSK, masih kami telaah," tuturnya.
Ketika ditanya siapa yang mengajukan perlindungan, pihaknya belum menjelaskan lebih lengkap identitasnya.
"Mohon maaf kalo soal identitas saksinya belum bisa kami informasikan. Soal keterangan saksinya, masih kami dalami lebih lanjut," tuturnya.
BACA JUGA:Ternyata Vina Orangnya Tertutup, Keluarga Tak Bisa Pastikan Soal Identitas Pegi Setiawan
Sementara Polda Jawa Barat diketahui telah menangkap satu dari tiga daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan delapan tahun silam itu.
Pegi Setiawan ditangkap pada Selasa (21/5) malam lalu di kawasan Bandung, Jawa Barat.
Sementara sebelumnya telah ada tujuh terpidana yang divonis pidana seumur hidup.
Satu terpidana dihukum delapan tahun penjara dan telah bebas usai menjalani hukuman kurang lebih empat tahun.