Beredar Diduga Foto Linda Teman Vina Cirebon, Begini Penjelasan Polisi

Senin 27-05-2024,07:47 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Fandi Permana

Polisi mengatakan keterangan saksi dan pelaku sudah teruji di pengadilan.

"Terkait salah tangkap, semua sudah diuji di pengadilan. Jadi apa pun keterangan yang pernah disampaikan para pelaku ini sudah diuji oleh pengadilan, bahkan sampai ke tingkat kasasi dan itu sudah vonis, jadi tidak perlu dipersoalkan lagi ya. Tidak ada salah tangkap," terangnya.

Ia pun mempersilahkan kepada Pegi Setiawan atau Perong (30) apabila ingin mengajukan gugatan praperadilan.

BACA JUGA:Polda Jabar Bantah Tahanan Kasus Vina Cirebon Disiksa Polisi, Dirkrimum: Disiksa Sesama Tahanan

"Manakala ada kala praperadilan itu hak para tersangka, dipersilakan saja, kami akan hadapi praperadilan itu," ujarnya.

Ia pun meralat jumlah buronan alias tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dari kasus Vina Cirebon hanya Pegi Setiawan alias Perong.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan total tersangka dalam kasus ini sembilan orang.

"Perlu saya tegaskan, tersangka semua bukan sebelas, tapi sembilan, sehingga DPO hanya satu," kata Surawan.

BACA JUGA:Polda Jabar Sebut Pegi Alias Perong Otak Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Surawan mengatakan, dengan begitu seluruh tersangka yang terlibat dalam pembunuhan disertai pemerkosaan Vina sudah tertangkap semuanya. Pegi Setiawan alias Perong menjadi tersangka terakhir yang ditangkap.

"Jadi ada yang menerangkan 1, 3 dan 5 orang (DPO). Tapi setelah penyelidikan mendalam, 2 nama yang selama ini disebut-sebut ternyata hanya asal sebut. Jadi tidak ada tersangka lain selain PS," kata Surawan.

"Kami meyakinkan bahwa lima keterangan berbeda dari tersangka itu ada yang menerangkan lima, ada yang menerangkan satu, kami lakukan penyelidikan lebih mendalam," ujarnya.

Kategori :