Produksi 500 Dokumen Palsu Di Jaksel, Pelaku Raup Untung Rp30 Juta Per Bulan Sejak Agustus 2023

Selasa 28-05-2024,17:57 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Polisi berhasil menciduk dua pelaku pemalsuan dokumen berupa SIM, KTP, Buku Nikah, hingga Ijazah berinisial TN (32) dan PRA (21) di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. 

Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Firman mengatakan, keduanya telah beroperasi sejak Agustus 2023 dan mencatatkan keuntungan hingga Rp30 juta per bulan.

BACA JUGA:Fatal! Mobil Patroli Polisi Dibawa Kabur Jambret di Setiabudi, Kok Bisa? Begini Kronologinya

BACA JUGA:Alasan Petugas Dishub Naik ke Kap Mobil di Setiabudi, Diacungi Jari Tengah Pengemudi Avanza Sambil Rekam Penertiban Parkir Liar dan Tabrak Pemotor

"Sehari gak tentu (dapat berapa pemesan), tapi kalau bulan kemarin itu (diperiksa) pelaku dapat Rp30 juta sebulan yah," katanya kepada wartawan pada Selasa 28 Mei 2024.

Firman menjelaskan bahwa kedua pelaku telah memproduksi lebih dari 500 dokumen palsu sejak mereka mulai beroperasi, dengan rincian bisa membuat 5 sampai 10 dokumen palsu berdasarkan permintaan.

"Pelaku bisa membuat 5 sampai 10 dokumen berdasarkan pesanan yang diterima melalui iklan di media sosial Facebook," ucapnya.

Firman memaparkan, pelaku TN sebelumnya berprofesi sebagai calo dokumen palsu dan mengaku mulai membuat sendiri dokumen palsu sejak Agustus tahun lalu. 

BACA JUGA:Vokalis Coldplay Kedapatan Nyeker di JPO dan Danau Setiabudi, Netizen: Nyeker Cok, See You Tomorrow

BACA JUGA:Ledakan Setiabudi, Polisi Selidiki Dugaan Bom

Sementara itu, PRA membantu TN dalam proses pengeditan dokumen sebelum dicetak.

"TN perannya menyediakan alat untuk membuat dokumen palsu, mengedit, dan mencetak dokumen palsu, menerima uang hasil pembayaran, mengirimkan dokumen-dokumen palsu ke pemesan melalui jasa pengiriman, sedangkan peran PRA membantu TN mengedit dokumen palsu sebelum dicetak," jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita, yakni, 5 lembar SIM C palsu, 1 lembar SIM A palsu, 2 lembar SIM B1 Umum palsu, 4 lembar KTP palsu. buah Buku Nikah palsu, 5 lembar Ijazah palsu, 1 unit CPU merk Raptor, 150 lembar Thermal id card. 

BACA JUGA:Mobilnya Dibawa Kabur, Presenter Caren Delano Laporkan Sopir Pribadinya ke Polsek Setiabudi

Akibat perbuatanya, terhadap tersangka TN dan PRA dikenakan pasal 263 ayat (1) jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kategori :