JAKARTA, DISWAY.ID-- Hotman Paris Hutapea singgung kerasukan yang dialami teman Vina, Linda.
Kesaksian Linda yang kerasukan, sebut Hotman Paris, tidak sah di mata hukum dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Menurut Hotman selaku kuasa hukum keluarga Vina, keterangan Linda hanya berdasarkan kerasukan bukan melihat langsung tragedi di 2016, silam.
BACA JUGA:Linda Teman Vina Cirebon Kesurupan Lagi, Mbah Mijan: Plot Twist Makin Remang
"Yang pasti Linda bukan saksi yang sah, di mata hukum karena kesaksiannya berdasarkan kerasukan. Bukan melihat fakta kejadian. Itu bukan saksi yang sah," kata Hotman saat jumpa pers di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Rabu, 29 Mei 2024.
Kendati demikian jika keterangan Linda oleh Polresta Cirebon hanya dijadikan sebagai petunjuk, hal itu diperbolehkan.
"Tapi kalau sebagai petunjuk boleh-boleh saja," kata pengacara kondang tersebut.
Menurut Hotman, Linda termasuk memiliki jasa dalam pengungkapan kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina Cirebon.
Pasalnya setelah tiga hari kematian Vina pada Agustus 2016, Linda keraksukan. Di situ Linda mengungkap kronologi pembunuhan Vina.
Sehingga kasus kematian Vina yang semula dianggap kecelakaan oleh polisi, diubah menjadi pembunuhan.
"Dan katanya menurut keluarga Vina, kasus ini terungkap setelah tiga hari sesudah almarhumah meninggal karena Linda keraksukan meneceritakan semuanya. Ini adalah petunjuk sehingga polisi merubah dari lecelakaan menjadi penganiayaan gara-gara celotehan yang si Linda waktu keraksukan," ujar Hotman.
"Jadi bagaimanapun ada jasanya juga keraksukannya itu," ucapnya.
Diketahui Linda sahabat Vina Cirebon diperiksa Polda Jabar pada Senin, 29 Mei 2024.
Linda diperiksa selama 5 jam di Polresta Cirebon. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Surawan mengatakan, Linda diperiksa untuk dimintai keterangan mengenai hubungannya dengan Vina.