JAKARTA, DISWAY.ID -- Putusan Mahkamah Agung menuai kontroversi publik, terkait pembatasan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub).
Pasalnya, meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut batasan usia Cagub dan Cawagub.
Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI), Cecep Hidayat angkat bicara.
BACA JUGA:Apindo dan KSBSI Minta Pemerintah untuk Kaji Ulang Iuran Wajib Tapera
BACA JUGA:Dipercaya Konsumen, Oli Mobil Motul Dapat Penghargaan Brand Choice Award 2024
Menurutnya, putusan dari MA itu bukan diberlakukan untuk Pilkada 2024.
"Itu kalau hemat saya. Kenapa? karenakan proses pendaftaran calon sudah dimulai," ujarnya saat dihubungi Disway.id pada Jumat, 31 Mei 2024.
Cecep mengatakan, ketika suatu proses sudah berjalan tidak bisa langsung dilakukan. Dia pun memberikan contoh, seperti perubahan parliamentary threshold (PT) ternyata mulai diberlakukan pada tahun 2029.
"Nah ini ya nggak bisa gitu ya. Putusannya itu nggak langsung berlaku buat sekarang gitu ya seperti itu," tuturnya.
"Karena prosesnya sudah berjalan, masa diubah gitu. Nah, yang paling sederhana penjelasan seperti itu," sambungnya.
BACA JUGA:Keluarga Vina Cirebon Tuntut Uang Restitusi, Komna HAM: Kami Sampaikan ke Polda Jabar
Lebih lanjut, Cecep menyampaikan, jika berdasarkan dengan peraturan PKPU yang lama tentu putra bungsu Joko Widodo itu tidak bisa memenuhi kriteria.
Karena, kata Cecep, Kaesang masih berumur 29 tahun. Umurnya terlalu Muda.
"Tapi kalau dengan mengacu pada yang putusan MA kalau langsung diterapkan di pilkada yang sekarang ya bisa masuk," imbuhnya.