JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah memastikan bahwa rencana penaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) MinyakKita menjadi Rp 15.500 akan mulai berjalan pada tahun ini.
Hingga saat ini, rencana penaikan HET ini masih dalam tahap pembahasan bersama Kementerian Perekonomian.
BACA JUGA:Sopir Lelah, Truk Pengangkut MinyaKita Kecelakaan di Bengkulu
BACA JUGA:Pantau Distribusi MINYAKITA Yogyakarta, Kemendag Buat Pernyataan Serius
Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim, banyak hal yang menjadi pertimbangan untuk menaikan HET Minyakita ini.
Salah satunya adalah karena harga Crude Palm Oil (CPO) yang sudah semakin naik, daya beli masyarakat, inflasi hingga Harga Pokok Penjualan atau HPP.
"Banyak yang dipertimbangkan, daya beli masyarakat, ini nanti juga terkait apakah kenaikan ini sejauh mana punya andil ke inflasi, perhatikan HPP. Ini buat pelaku usaha supaya tetap dapat keuntungan wajar," ujar Isy, Selasa 4 Juni 2024.
Menurut Isy, pihaknya kini tengah mendiskusikan perubahan dalam Permendag no 49 tahun 22 untuk menentukan kisaran kenaikan MinyaKita.
BACA JUGA:Kemendag Temukan 1800 Liter MinyaKita Palsu : Ini Permainan Pedagang
BACA JUGA:Penjualan MINYAKITA Lewat Online Dipantau Ketat, Tak Ikuti Aturan Bakal Ditake Down dan Kena Sanksi!
"Kami tergantung dari proses harmonisasi yang dilakukan Kementerian atau Lembaga terkait. Karena kenaikan HET Minyakita ini nggak termasuk di dalam daftar program prioritas Peraturan Menteri, harus ada izin prakarsa baru nanti diundangkan," jelasnya.
Namun, Isy juga memastikan bahwa pihak Kemendag juga akan mempertimbangkan level harga di produsen agar tetap mendapatkan keuntungan.
Dalam hal ini, Kemendag menyebutkan beberapa komponen pokok yang akan digunakan dalam perhitungan harga pokok produksi (HPP), yakni CPO, ongkos biaya angkut pabrik, biaya pengemasan dan pengolahan, hingga biaya distribusi.
BACA JUGA:Duh, Satgas Pangan Polri Temukan Indikasi Penyimpangan Harga Beras dan Minyakita
BACA JUGA:Minyakita Langka di Jabar, Polisi Sidak Pasar