Penjualan MINYAKITA Lewat Online Dipantau Ketat, Tak Ikuti Aturan Bakal Ditake Down dan Kena Sanksi!

Penjualan MINYAKITA Lewat Online Dipantau Ketat, Tak Ikuti Aturan Bakal Ditake Down dan Kena Sanksi!

Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) MINYAKITA--

JAKARTA, DISWAY,ID - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan melakukan pengawasan intensif terhadap produksi dan penjualan minyak goreng rakyat MINYAKITA di pasar daring. 

Adapun pengawasan dilakukan untuk penjualan melalui niaga elektronik (e-commerce) maupun platform media sosial

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, peredaran dan penjualan minyak goreng rakyat, baik curah maupun kemasan MINYAKITA akan mendapat perhatian ekstra. 

Sebanyak 6.678 tautan berisi konten penjualan MINYAKITA sudah diturunkan (take down) akibat melanggar tautan

"Berdasarkan pengawasan, PKTN Kemendag telah menurutkan sebanyak 6.678 tautan dari beberapa lokapasar (marketplace) serta melakukan pengamanan sebanyak 937 karton atau 11.246 liter dari beberapa pelaku usaha yang menjual melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram," kata Mendag Zulkifli Hasan.

BACA JUGA:Alhamdulillah! PT SAI Mulai Cairkan Upah Lembur Erma Cs untuk Januari 2023 Rp 350 Juta, September-Desember 2022 Bagaimana?

"Pengawasan ini dilakukan karena semakin banyaknya pelaku usaha yang tidak menaati aturan yang ditetapkan sehingga menyebabkan ketersediaan minyak goreng rakyat MINYAKITA berkurang dan harga melebihi batas HET Rp14.000/liter,” sambungnya.

Pengawasan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III Paragraf 8 di Sektor Perdagangan.

BACA JUGA:Kronologi Mobil Lawan Arah Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas di Fatmawati Jaksel

Zulhas meminta, agar pelaku usaha tidak memanfaatkan situasi ketika masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng rakyat. 

“Para pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan minyak goreng rakyat merek MINYAKITA harus menaati peraturan perundang-undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022," ujarnya. 

"Minyak goreng rakyat dalam bentuk kemasan dengan merek MINYAKITA tidak boleh dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000/liter serta tanpa ada pembatasan penjualan,” imbuhnya.

Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono menambahkan, bagi pelaku usaha yang memperdagangkan minyak goreng kemasan merek MINYAKITA melalui media sosial dengan harga melebihi HET dapat dikenakan sanksi administratif.

BACA JUGA:Kemenkes Pastikan 2 Anak Suspek di DKI dan Solo Negatif Gagal Ginjal Akut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads