Alhamdulillah! PT SAI Mulai Cairkan Upah Lembur Erma Cs untuk Januari 2023 Rp 350 Juta, September-Desember 2022 Bagaimana?
PT SAI mulai cairkan upah lembur pekerja sebesar Rp 35o Juta-Risalah Grobogan-YouTube Channel
GROBOGAN, DISWAY.ID - Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Tengah Mumpuniati memastikan, bahwa PT SAI Apparel Industries telah mencairkan secara bertahap pembayaran upah lembur pekerja.
Adapun pembayaran uang lembur yaitu untuk bulan Januari 2023 dengan jumlah penerima sebanyak 2.415 buruh senilai Rp 350 juta.
"Tanggal 7 Februari sudah dibayarkan upah lembur bulan Januari 2023. Begitu juga Erma," kata Mumpuniati saat dikonfirmasi wartawan, ditulis Sabtu 11 Februari 2023.
BACA JUGA:Kinerja Erma Jadi Sorotan, Manajer HRD PT SAI: Tak Penuhi Target dan Absen Kerja Selama Sepekan
Sementara untuk pembayaran uang lemburan bulan September-Desember 2022, kata Mumpuniati masih dalam proses penghitungan untuk masing-masing pekerja yang mengikuti lembur.
Disebutkan, jumlah karyawan yang lembur berbeda pada setiap harinya. Alhasil, harus direkap satu persatu dan membutuhkan waktu.
"PT SAI Grobogan, berjanji akan menuntaskan permasalahan tersebut hingga pertengahan Februari 2023," ujarnya.
PT SAI Terbukti melakukan Pelanggaran
Sebelumnya, Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah merespons video Erma terkait 'Pabrik Elit Bayar Lembur Syulit' dengan melakukan investigasi dan melakukan pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan, pabrik garmen tersebut diduga tak membayar upah lembur sejak bulan Oktober 2022.
Teguh Harjokusumo selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Grobogan menjelaskan jika pihaknya menemukan bukti jika PT SAI tidak membayarkan upah lembur Erma dan kawan-kawannya.
Teguh menjelaskan jika setelah pihaknya menemukan beberapa pelanggaran terkait dengan upah, pihak PT SAI berjanji akan segera membayarkan kewajibannya.
“Kami akan mengawasi pembayaran tersebut, jika PT SAI tidak membayarkan maka kami akan kembali turun tangan untuk menyelesaikannya,” tegas Teguh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: