Penjualan MINYAKITA Lewat Online Dipantau Ketat, Tak Ikuti Aturan Bakal Ditake Down dan Kena Sanksi!

Penjualan MINYAKITA Lewat Online Dipantau Ketat, Tak Ikuti Aturan Bakal Ditake Down dan Kena Sanksi!

Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) MINYAKITA--

Sanksi itu berupa peringatan tertulis sampai dengan pencabutan perizinan berusaha di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 dan Pasal 23 Permendag Nomor 49 Tahun 2022.

“Kementerian Perdagangan akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat agar dapat dilakukan penjualan sesuai dengan HET," kata Veri. 

"Sedangkan terhadap pelaku usaha yang melakukan penjualan melalui media sosial akan dilakukan pemblokiran akun dengan berkoordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika,” pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: