JAKARTA, DISWAY.ID – Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menonaktifkan sementara Kepala Sekolah SMAN 65 Jakarta Barat.
Hal tersebut buntut dari sebuah petisi yang beredar, karena Kepsek Indramojo melanggar beberapa peraturan Gubernur.
Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo mengatakan, penonaktifan itu diputuskan pihaknya karena yang bersangkutan mengalami masalah kesehatan.
BACA JUGA:Gaduh Petisi Minta Ganti Kepsek SMAN 65 Jakarta, Begini Kata Heru Budi
"Ketika orang sakit kemudian ada fokus pada pemeriksaan kesehatan, kan berarti tugasnya bisa dialihkan sementara selama pemeriksaan kesehatan," ujar Purwo kepada awak media Senin, 10 Juni 2024.
Jadi selama dilakukan pemeriksaan kesehatan, kata Purwo, untuk tugas kepsek tersebut diganti oleh PLH (Pelaksana Harian).
"Kan pemeriksaan kesehatan tuh nggak cuma sebentar, harus menyeluruh, nah selama proses pemeriksaan kesehatan itu kita PLH-kan untuk tugas kepsek," tuturnya.
BACA JUGA:Ramai Petisi Minta Ganti Kepsek SMAN 65, Ini Respons DPRD DKI
Lebih lanjut, Purwo menyampaikan, bahwa sebelumnya kepsek tersebut sedang proses pemulihan pasca operasi amputasi kaki.
Disisi lain, pihak Disdik juga sudah melakukan penelusuran kepara para guru di SMAN tersebut untuk dimintai keterangan.
"Supaya layanan pendidikan di sekolah itu tetap berjalan. Kita berupaya untuk meminta kepada jajaran sekolah agar pembelajaran tetap kondusif," imbuhnya.
BACA JUGA:Ramai Grup WA Guru Desak Kepala SMAN 65 Jakarta Diganti, Komisi E DPRD DKI: Kami Akan Gelar Audiensi
Kendati demikian, Purwo belum mengungkapkan siapa pelaksana harian yang akan mengisi kekosongan kepala sekolah itu.
"Nanti kita lihat. Kan ada pendalaman ke sekolah. Kondusifitasnya kayak apa sih, permasalahannya apa nanti baru kita tunjuk yang tentunya membuat suasana lebih baik. leadershipnya juga harus kita pertimbangkan seperti apa," tukasnya.
Diketahui, ramai beredar di grup Whatsapp yang berisi sebuah petisi terkait pelanggaran dan penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMAN 65 Jakarta Barat.
BACA JUGA:Kemenaker Cari Instruktur dan Trainer Pelatihan Kerja Lewat Kompetisi KKIN
Petisi itu berupa tuntutan pergantian Kepsek Indratmojo karena diduga melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 179 tahun 2014 tentang manajemen sekolah.
Tak berhenti disitu, Kepsek Indratmojo juga diduga melanggar pergub Nomor 98 tahun 2021 tentang kode etik dan kode perilaku pegawai aparatur sipil negara.