Tuntutan Tak Didengar, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia-PT Manggala Putra Perkasa Blokade Jalan Depan MA

Rabu 12-06-2024,09:41 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

Mereka berharap putusan tak memihak MHB yang menurut karyawan jelas-jelas tak memiliki merek. Apalagi, MHB yang sudah menjadi tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO), tidak memiliki toko maupun pabrik seperti halnya pihak karyawan. 

Pihaknya pun meminta Badan Pengawas MA, Komisi Yudisial hingga KPK, memeriksa para hakim yang telah memutus PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. 

"Karena ini urusan perut, hajat hidup orang banyak. Akan ada banyak korban apabila hakim dalam memutus tak bijak, tak adil, tak sesuai fakta-fakta yang ada," tandas Janli didampingi Putra Hendra Giri dari LQ Indonesia Law Firm dan Quotient TV.

Kategori :