JAKARTA, DISWAY.ID - Kuasa hukum Pegi Setiawan melaporkan penyidik Polda Jawa Barat ke Propam Polri pada Kamis 20 Juni 2024.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengatakan laporan tersebut dibuat usai postingan kliennya diduga hilang.
BACA JUGA:Polri Tolak Lakukan Gelar Perkara Khusus Pegi Setiawan dalam Kasus Kematian Vina, Ini Alasannya
BACA JUGA:Polda Jabar akan Limpahkan Berkas Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon 'Pegi Setiawan' ke Kejati Besok
"Kami kuasa hukum Pegi Setiawan baru saja menyerahkan surat pengaduan mengenai hilangnya postingan-postingan akun facebook atas nama Pegi Setiawan," kata Toni di Bareskrim Polri, Kamis, 20 Juni 2024.
Toni mengatakan hal itu diketahui usai pihaknya menelusuri akun Facebook kliennya itu.
"Kami menanyakan pada hari kedua saat tes psikologi, saya tanya kepada Pegi. 'Pegi ini akun Facebook Kamu' saya tunjukin kan, 'betul pak'. 'kok postingan kamu hilang' (dia jawab) 'ya gak tahu pak'," kata Toni menirukan percakapannya dengan Pegi.
Kepada Toni, Pegi mengaku dirinya sudah tak bisa mengakses akun Facebooknya.
BACA JUGA:Sambangi Kejagung, Kuasa Hukum Pegi Minta Jaksa Cermat Cek Berkas Kasus Vina Cirebon
"(Saya tanya) 'kamu masih bisa gak di penjara, di dalam sel untuk mengendalikan'. (Dia jawab) ' Enggak pak'," ungkapnya.
Toni menjelaskan jika penyidik pernah meminta password dari media sosial Pegi. Toni mengatakan ada 2 hal yang mendasari laporan tersebut.
"Jadi ada dua dasar 1 postingan fb hilang, kedua pegi setiawan menjelaskan kepada kami bahwa penyidik pernah meminta pasword," imbuhnya.
Ia menilai postingan Pegi tersebut menguatkan jika kliennya itu tengah berada di Bandung.
BACA JUGA:Pekan Depan, Sidang Praperadilan Status Tersangka Pegi Setiawan Digelar