Polda Jabar akan Limpahkan Berkas Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon 'Pegi Setiawan' ke Kejati Besok

Polda Jabar akan Limpahkan Berkas Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon 'Pegi Setiawan' ke Kejati Besok

Pengadilan Negeri Bandung menunda sidang praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan alias Perong atas kasus Vina Cirebon.-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Polda Jawa Barat bakal melimpahkan berkas perkara Pegi Setiawan selaku tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Kamis, 20 Juni 2024 besok. 

Polisi memastikan pelimpahan berkas tersangka yang sempat buron 8 tahun itu akan berjalan profesional. 

BACA JUGA:Sambangi Kejagung, Kuasa Hukum Pegi Minta Jaksa Cermat Cek Berkas Kasus Vina Cirebon

BACA JUGA:Pekan Depan, Sidang Praperadilan Status Tersangka Pegi Setiawan Digelar

"Bahwa kerja keras dari teman-teman Polda Jabar yang siang malam melaksanakan kegiatan penyidikan secara profesional, prosedural, dan proporsional, insyaallah besok pagi dilaksanakan penyidikan dan besok akan dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu, 19 Juni 2024.

Sandi menyebut sejauh ini pihak kepolisian telah memeriksa 70 saksi terkait kasus ini. Adapun sejumlah saksi tersebut terdiri dari saksi memberatkan hingga meringankan Pegi.

"Saksi yang diperiksa untuk tersangka kasus sebanyak 70 orang dan diantaranya ada 18 saksi yang memberatkan tersangka ini dan yang lainnya ada saksi yang meringankan," ungkap Sandi.

Selain itu, pihak kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi ahli mulai dari ahli pidana hingga ahli IT.

BACA JUGA:Susno Duadji Yakin Pegi Setiawan Bisa Menang Sidang Praperadilan, Asalkan...

BACA JUGA:Pernyataan Mahfud MD Kasus Vina Cirebon Melindungi Seseorang Didukung Hotman Paris: Pegi Jadi Tersangka Kasus Ini Menguap

"Dan ada juga saksi ahli, baik itu terkait dengan ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi, maupun ahli IT yang membantu penyidik untuk bisa mengungkap kasus ini secara proporsional dan menggunakan saintifik guna membuat cerah tidak pidana ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menangkap Pegi Setiawan alias Perong terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Pegi ditangkap setelah buron selama delapan tahun.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Surawan mengungkap bahwa Pegi alias Perong merupakan otak pembunuhan Vina di Cirebon.

Ia menjelaskan, Pegi berperan sebagai orang yang mengajak pelaku lain untuk mengejar Vina. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads