Polda Jabar akan Limpahkan Berkas Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon 'Pegi Setiawan' ke Kejati Besok
Pengadilan Negeri Bandung menunda sidang praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan alias Perong atas kasus Vina Cirebon.-Istimewa-
Menurutnya, kejadian ini berawal saat Pegi dan pelaku lainnya berkumpul dan melihat geng motor Vina dan Eki yang sedang lewat.
“Jadi PS memang otak pelaku, jadi ketika mereka kumpul-kumpul sesama geng motor karena mereka di geng Moonraker, manakala ada kelompok XTC yang lewat di jalan itu, mereka sering lempari dengan batu, itu yang terjadi,” katanya dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Minggu, 26 Mei 2024.
Saat melihat Vina, lanjut Surawan, Pegi mengajak pelaku lain mengejar korban. Pegi mengaku ada masalah dengan korban.
"Pas kejadian, PS mengajak salah satu tersangka lain untuk mengejar, dia sampaikan 'saya ada masalah dengan itu, kejar'," ujarnya.
"Masalah apa, sedang kita dalami," lanjutnya.
BACA JUGA:Sambangi Komisi Yudisial, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Hakim Awasi Sidang Praperadilan Kliennya
Para pelaku mengejar dan memukul korban sampai jatuh. Korban pun dibawa oleh salah satu tersangka.
"Kemudian dikejar berdua sampai di jembatan layang, dipukul korban sampai jatuh. Kemudian dibawa korban ini oleh satu tersangka lain," ungkapnya.
Setelah berhasil mengejar Vina, para pelaku kemudian memukul korban sampai terjatuh. Kemudian, korban dibawa oleh Pegi dan salah satu tersangka lain.
“Di situ dibawa ke kebun kosong, baru kemudian yang lain ramai-ramai mengikuti mereka,” jelasnya.
Menurut Surawan, Pegi Setiawan adalah sosok yang pertama kali melakukan persetubuhan kepada Vina yang sudah dalam kondisi pingsan, yang dilanjutkan oleh para tersangka lainnya.
BACA JUGA:Hotman Sebut Pegi Bisa Divonis Bebas Demi Hukum dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Ini Alasannya!
“Kecuali satu yang memang di bawah umur, tidak melakukan persetubuhan,” tukasnya.
Pegi pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: