JAKARTA, DISWAY.ID -- Penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) dilaporkan ke Propam Polri karena diduga telah menghapus postingan akun Facebook Pegi Setiawan.
Upaya tersebut dilakukan tim kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Toni RM.
Toni mengatakan laporan tersebut sudah diterima per hari ini Kamis, 20 Juni 2024 dengan nomor laporan SPSP2/002661/VI/2024.
BACA JUGA:Keluarga Pegi Setiawan Datangi KPK Minta Pengawasan Praperadilan Kasus Vina Cirebon
"Kami kuasa hukum Pegi Setiawan baru saja menyerahkan surat pengaduan mengenai hilangnya postingan-postingan akun facebook atas nama Pegi Setiawan," kata Toni ditemui di Propam Polri hari ini.
Ia mengungkap bahwa penyidik Polda Jabar diduga berupaya menghilangkan bukti yang dapat meringankan hukuman Pegi Setiawan di persidangan.
Bukti tersebut adalah unggahan lama dari akun Facebook milik Pegi. Penghapusan status mulai dari 12 Agustus 2016 dan postingan tanggal 17 Agustus 2016.
Adapun isi postingan Facebook Pegi pada 12 Agustus 2016 mengabarkan dirinya akan pergi ke Bandung. "Bismillah on the way Bandung.".
BACA JUGA:Jalani Tahap 1, Polda Jabar Limpahkan Berkas Perkara Pegi Setiawan
Kemudian pada 17 Agustus 2016, Pegi mengunggah status di Facebook dengan keterangan, "Mengais rezeki di kota orang.".
Tak hanya itu, pada 24 Agustus 2016 Pegi Setiawan juga pernah membuat unggahan di Facebook dengan caption, "Lupa suasana kampung halaman.".
Pada postingan Pegi di Facebook lainnya ia pernah menuliskan keluh kesah. Dalam statusnya Ia mengaku mendapat cobaan berat.
"Ya Allah saya gak tahu apa-apa tentang masalah ini, kenapa saya kena getahnya. Cobaan yang engkau berikan begitu berat.".
BACA JUGA:Postingan Facebook Pegi Setiawan Hilang, Kuasa Hukum Laporkan Penyidik Polda Jabar ke Propam Polri
Tidak Fair