BACA JUGA:Polisi: Saka Tatal Cenderung Berbohong saat Diperiksa Kasus Vina Cirebon Tahun 2016
Namun grasi tujuh terpidana kasus Vina itu ditolak oleh Presiden Jokowi.
Menyoal kabar tersebut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly turut memberi respons.
Yasonna mengatakan bahwa dirinya belum mengetahui ihwal grasi tujuh terpidana yang ditolak Jokowi itu.
Ia mengaku perlu mengeceknya. "Belum cek, saya belum cek ya," kata Yasonna ketika ditemui awak media di Komplek Istana Kepresidenan, Kamis, 20 Juni 2024.
Yasonna pun menegaskan kembali bahwa pihaknya perlu mengecek kebenaran surat yang berisikan pengakuan dan penyesalan tujuh terpidana itu.
"Saya harus cek dulu ya itu, cek dulu," jelasnya sembari melanjutkan perjalanannya.
Grasi 7 Terpidana Belum Diungkap Sebelumnya
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho membeberkan bahwa tujuh terpidana pembunuhan Vina Dewi di Cirebon, Jawa Barat, sempat mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). --
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho terdapat satu hal yang belum diungkap ke publik terkait fakta kasus Vina Cirebon.
Fakta yang tak terungkap itu mengenai surat grasi 7 terpidana kasus Vina Cirebon.
Dalam surat itu ketujuh tersangka disebut mengakui perbuatan dan penyesalan, kemudian diajukan kepada Presiden Jokowi pada 24 Juni 2019.
"Yang belum diungkap sebelumnya para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada presiden.
BACA JUGA:Ternyata 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Pernah Ajukan Grasi tapi Ditolak Jokowi
"Grasi tersebut disampaikan oleh para terpidana pada waktu itu, jadi diajukan pada tanggal 24 Juni 2019," beber Sandi di Mabes Polri pada Rabu, 19 Juni 2024.