Ternyata 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Pernah Ajukan Grasi tapi Ditolak Jokowi

Ternyata 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Pernah Ajukan Grasi tapi Ditolak Jokowi

Tujuh terpidana kasus Vina pernah ajukan grasi-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID – Tujuh terpidana pembunuhan Vina Cirebon dan Eky kekasihnya ternyata pernah mengajukan grasi namun ditolak.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho membeberkan bahwa tujuh terpidana pembunuhan Vina Dewi di Cirebon, Jawa Barat, sempat mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

BACA JUGA:Ayah Eky Pacar Vina Selesai Diperiksa Propam Polri, Begini Hasilnya

Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana

Diketahui, grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden.

BACA JUGA:Terkuak! Hasil Visum Vina Dibunuh Secara Sadis, Masih Hidup saat Dilarikan ke RS

"Yang belum diungkap sebelumnya para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada presiden, di mana dalam grasi tersebut disampaikan oleh para terpidana pada waktu itu jadi diajukan pada tanggal 24 Juni 2019," kata Sandi dalam jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jaksel, Rabu, 19 Juni 2024.

Sandi mengatakan ketujuh surat tersebut ditolak oleh presiden.

"Permohonan dari para pelaku ditolak oleh presiden dengan putusan grasi tersebut," imbuh Sandi.

BACA JUGA:Polda Jabar akan Limpahkan Berkas Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon 'Pegi Setiawan' ke Kejati Besok

Jenderal bintang dua itu mengungkapkan, dengan adanya pengajuan grasi itu secara tak langsung menyatakan bahwa ketujuh terpidana telah mengakui kesalahannya.

"Ada tujuh pelaku yang saat itu mengajukan grasi, dan pernyataannya sudah dibuat oleh mereka dan dilayani secara lengkap sebagai persyaratan salah satunya adalah mereka membuat pernyataan," ungkap dia.

Sandi menegaskan keputusan presiden tersebut yang menjadi salah satu bukti untuk penyidik agar bisa mendapatkan informasi secara utuh.

BACA JUGA:Pengacara 6 Terpidana Vina Cirebon Datangi Ditjen Pas, Ngaku Dilarang Ketemu Klien

"Ini saya ambil atau saya dapatkan dari hasil putusan presiden, dari grasi tersebut dilampirkan ada persyaratan-syaratannya sehingga kita mendapatkan, ini juga menjadi salah satu bukti dari penyidik untuk bisa mendapatkan informasi secara utuh, bukan katanya, tetapi ini Iho faktanya," tegasnya.

Sementara itu Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho membeberkan hasil visum terhadap Vina dan Eki, korban pembunuhan di Cirebon yang terjadi pada 2016 lalu.

Menurutnya, berdasarkan hasil visum, Vina dan Eki mendapatkan perlakuan yang cukup sadis.

BACA JUGA:Sambangi Kejagung, Kuasa Hukum Pegi Minta Jaksa Cermat Cek Berkas Kasus Vina Cirebon

"Kalau bisa kita ungkap sedikit dari hasil visum, di mana lukanya cukup parah, leher patah, mohon maaf, ada rahang atas dan rahang bawah juga patah, ada luka terbuka akibat senjata tajam dimungkinkan di sana akibat benda tumpul juga ada," kata Sandi di Mabes Polri, Rabu, 19 Juni 2024.

Sandi mengungkapkan akibat kejadian itu, Eki dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

BACA JUGA:Sempat Diskusi Panjang, Davina Karamoy Juga Ngaku Gugup Lakukan Adegan Dewasa di Film Ipar Adalah Maut

Sementara Vina, lanjut Sandi, saat kejadian masih hidup. Kemudian, Vina pun dibawa ke rumah sakit sebelum akhirnya juga meninggal dunia. Dia menekankan bahwa pembunuhan terhadap Vina dan Eki terbilang sadis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads