Terkuak! Hasil Visum Vina Dibunuh Secara Sadis, Masih Hidup saat Dilarikan ke RS

Terkuak! Hasil Visum Vina Dibunuh Secara Sadis, Masih Hidup saat Dilarikan ke RS

7 terpidana kasus Vina belum dikembalikan ke lapas Cirebon-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID – Polri mengungkap hasil Visum pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, pacar Vina, yang tewas 8 tahun lalu.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho membeberkan hasil visum terhadap Vina dan Eky, korban pembunuhan di Cirebon yang terjadi pada 2016 lalu.

Menurutnya, berdasarkan hasil visum, Vina dan Eki mendapatkan perlakuan yang cukup sadis.

BACA JUGA:Polda Jabar akan Limpahkan Berkas Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon 'Pegi Setiawan' ke Kejati Besok

"Kalau bisa kita ungkap sedikit dari hasil visum, di mana lukanya cukup parah, leher patah, mohon maaf, ada rahang atas dan rahang bawah juga patah, ada luka terbuka akibat senjata tajam dimungkinkan di sana akibat benda tumpul juga ada," kata Sandi di Mabes Polri, Rabu, 19 Juni 2024.

Sandi mengungkapkan akibat kejadian itu, Eky dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

BACA JUGA:Sambangi Kejagung, Kuasa Hukum Pegi Minta Jaksa Cermat Cek Berkas Kasus Vina Cirebon

Sementara Vina, lanjut Sandi, saat kejadian masih hidup. Kemudian, Vina pun dibawa ke rumah sakit sebelum akhirnya juga meninggal dunia. Dia menekankan bahwa pembunuhan terhadap Vina dan Eki terbilang sadis.

"Dan pada waktu itu, untuk korban ananda Vina masih dalam keadaan hidup. Jadi dilarikan ke rumah sakit," ungkap Sandi.

BACA JUGA:Cara Menghilangkan Bau Prengus Pada Daging Kambing Ala Chef Devina Hermawan, Bahan Mudah Didapat!

Sandi mengungkapkan dalam kasus ini polisi berhasil menangkap delapan tersangka dan berproses hingga ke persidangan. 

Dalam proses sidang, hakim pun menyatakan kedelapan tersangka terbukti bersalah.

BACA JUGA:Pengacara 6 Terpidana Vina Cirebon Datangi Ditjen Pas, Ngaku Dilarang Ketemu Klien

"Persidangan awal di Pengadilan Negeri Cirebon dinyatakan para tersangka bersalah, semua keterangan disampaikan di pengadilan dan diuji di pengadilan sehingga hakim berkeyakinan para tersangka adalah pelaku dari kejadian tersebut," ucap dia.

Sementara itu, Polda Jawa Barat bakal melimpahkan berkas perkara Pegi Setiawan selaku tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon ke kejaksaan pada Kamis, 20 Juni 2024.

"Bahwa kerja keras dari teman-teman Polda Jabar yang siang malam melaksanakan kegiatan penyidikan secara profesional, prosedural, dan proporsional, insyaallah besok pagi dilaksanakan penyidikan dan besok akan dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu, 19 Juni 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads