JAKARTA, DISWAY.ID - Polri mengakui pihaknya kurang teliti ketika mengusut kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 lalu.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan pada 2016 lalu, pihaknya menerima laporan kematian Vina dan Eki akibat laka lantas.
BACA JUGA:Jokowi Tolak Grasi 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, KSP: Dilihat Lagi Proses Kelanjutannya
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya menyelidiki kasus tersebut dengan prosedur laka lantas.
"Ketika laka lantas, anggota menjalankan SOP sesuai dengan laka lantas, dengan tadi yang saya sampaikan, dia kurang teliti di lapangan, sehingga melihat ini adalah sebagai laka lantas biasa," kata Sandi, Minggu, 23 Juni 2024.
BACA JUGA:Kapolri: Pembuktian Awal Kasus Vina Cirebon Tak Didukung Scientific Crime Investigation
Sandi mengatakan tindakan anggota tersebut merupakan bentuk ketidaktelitian karena mengkategorikan kasus Vina dan Eki sebagai kecelakaan biasa.
Kemudian, beberapa hari setelahnya, kasus terus berkembang hingga Vina dan Eky dinyatakan merupakan korban pembunuhan.
BACA JUGA:Polisi: Saka Tatal Cenderung Berbohong saat Diperiksa Kasus Vina Cirebon Tahun 2016
"Perkembangan dari informasi laka lantas tadi ternyata berubah. Informasinya itu adalah korban kriminalitas. Bahkan bisa dibilang itu adalah pembunuhan yang sangat sadis," ungkap Sandi.
Sandi menegaskan, anggota yang tidak teliti di awal kasus Vina dan Eky ini pun sudah diberi sanksi pada 2016.
BACA JUGA:Polri Tolak Lakukan Gelar Perkara Khusus Pegi Setiawan dalam Kasus Kematian Vina, Ini Alasannya
"Ini adalah salah satu bentuk kekurangtelitian dari anggota dan anggota tersebut sudah ditindak pada 2016 lalu. Sudah diproses Propam dan diberikan sanksi," ujarnya.
Keterangan itu juga sejalan dengan kakak Vina yang menyatakan semula adiknya diduga menjadi korban kecelakaan.
Namun anehnya, motor Vina dan Eky tidak rusak saat kejadian malam itu.