Kapolri: Pembuktian Awal Kasus Vina Cirebon Tak Didukung Scientific Crime Investigation
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat 3 kapolrestabes baru di Jawa Timur.-dok Disway-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon terdapat sejumlah kejanggalan.
Menurutnya, kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon tersebut tak mengedepankan scientific crime investigation.
BACA JUGA:Prabowo Subianto Bakal Terima Penghargaan Bintang Bhayangkara Utama dari Kapolri Hari Ini
BACA JUGA:Kuasa Hukum Kusnadi Minta Komnas HAM Panggil Kapolri, Tuding KPK Sewenang-wenang
"Pada kasus pembunuhan Vina dan Eky, pembuktian awal tidak didukung dengan scientific crime investigation. Sehingga timbul isu persepsi negatif terdakwa mengaku diintimidasi; korban salah tangkap; dan penghapus dua DPO yang dianggap tidak profesional," kata Listyo melalui amanatnya yang dibacakan Wakapolri Komjen Agus Andrianto di hadapan wisudawan STIK-PTIK pada Kamis, 20 Juni 2024.
Padahal, kata Listyo, scientific crime investigation sangat penting agar pengungkapan kasus bisa terang.
“Menjadi penyidik yang profesional dan terhindar dari perbuatan menyimpang, mengedepankan scientific crime identification dalam pengungkapan perkara, dalam pengungkapan perkara, bukti harus terang dari cahaya, lebih terang dari cahaya,” ujarnya.
BACA JUGA:Keluarganya Terseret Kasus Vina Cirebon, Mantan Kapolri Dai Bachtiar Langsung Klarifikasi
Dia juga mengingatkan penyidik agar mampu memberi solusi dengan tidak mencederai rasa keadilan masyarakat dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
"Penyidik harus mampu segera memberikan kepastian hukum terhadap setiap perkara yang dilaporkan masyarakat, hindari penyidikan yang berlarut-larut sehingga timbul permasalahan baru yang bukan hanya merugikan masyarakat, namun juga institusi," jelasnya.
Kapolri meminta agar jajarannya tidak buru-buru mengambil kesimpulan saat mengusut perkara. Dia turut meminta agar para ahli terkait untuk dilibatkan.
"Lakukan komunikasi publik secara proaktif, informasikan perkembangan penanganan perkara dengan melibatkan pihak terkait seperti ahli, akademisi, dan stakeholder terkait,” lanjutnya.
BACA JUGA:Minta Gelar Perkara Khusus, Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan Surati Kapolri hingga Kabareskrim
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: