Sementara itu, kepala sekolah SMAN 8 Medan telah membuka suara dalam keterangan tertulis yang diterima oleh awak media.
“Siswi tersebut tidak naik kelas dikarenakan sering absen tanpa keterangan selama 34 hari, hal ini berdasarkan kesepakatan dewan guru sebelum memutuskan,” tulis Rosmaida Purba, Kepala Sekolah SMAN 8 Medan.
Sesuai dengan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Pasal 7 dan 10, bahwa kenaikan kelas peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan guru.
“Hari efektif pembelajaran Tahun 2023/2024 adalah 266 hari, syarat anak harus mengikuti pembelajaran 90 persen dari hari efektif. Jika 10 persen dari 266 hari adalah maksimal 27 hari absen tanpa pemberitahuan, sudah terjaring tidak naik kelas,” lanjutnya.
Dari kriteria itu, ada 3 peserta didik yang tak naik kelas dikarenakan mempunyai absensi lebih dari yang disepakati, salah satunya anak Coky.
“Ketidakhadirannya melebihi kriteria anak didik yang naik kelas sesuai kesepakatan dari dewan guru. Jadi, apa yang dituduhkan orang tua murid tersebut tidaklah benar, dan mengada-ngada, bahwa anaknya tidak naik kelas oleh pihak sekolah karena sentimen pribadi,” tegas Kepala Sekolah SMAN 8 Medan itu.
BACA JUGA:Viral Lautan Sampah Kembali Muncul di Sungai Citarum, Netizen Ngadu ke Pandawara Group
Karena itulah, Rosmaida membantah dan menyayangkan sikap orang tua siswi tersebut yang telah menuduhnya atas kasus dugaan korupsi atau pungli tanpa ada bukti yang jelas.
“Kami sangat menyayangkan sekali atas ucapan dan tuduhan orang tua siswi MS kepada saya maupun kepada pihak sekolah tanpa bukti yang jelas. Jika ada bukti dan silahkan proses hukum, dan saya tegaskan terkait tidak naik kelas MS tidak ada hubungan dengan sentimen pribadi, jangan menyebarkan fitnah tanpa bukti, kami bakal menempuh jalur hukum karena dinilai telah mencemarkan nama baik sekolah,” tutupnya.