JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Kepala Sekolah bidang Sarana Prasarana dan Administrasi SMAN 65 Jakarta Muhammad Gunawan mengungkapkan bahwa masih ada pendaftar yang ingin menggunakan surat keterangan domisili sebagai persyaratan daftar PPDB Jalur Zonasi.
Seperti yang diketahui, seleksi jalur Zonasi ini didasarkan pada zona tempat tinggal calon peserta didik baru (CPDB) yang paling dekat dengan sekolah dengan dibuktikan oleh Kartu Keluarga.
"Mereka bertanya, 'Boleh tidak pakai suket domisili?' Karena aturan mainnya memang tidak boleh, ya kita bilang tidak boleh. Harus pakai Kartu Keluarga," ungkapnya ketika ditemui di SMAN 65 Jakarta pada Selasa 25 Juni 2024.
BACA JUGA:Berantas Judi Online Kapolda Metro Jaya Akan Gelar Razia Handphone
Ia pun mencontohkan salah satu kasus yang ditemuinya, di mana CPDB tersebut mengaku saat ini tinggal di domisili yang dekat dengan sekolah.
"Tetapi ketika kita coba telusuri, kita lihat Kartu Keluarga-nya, ternyata tercatat di daerah Jakarta Timur," imbuhnya.
Diketahui, kedua orang tua CPDB tersebut bercerai, dan ia ikut terdaftar di KK ibu yang beralamat di Jakarta Timur.
BACA JUGA:Nasib Jukir yang Patok Tarif Parkir Bus Pariwisata di Istiqlal Rp300 Ribu
BACA JUGA:Indra Sjafri Panggil 33 Pemain Timnas Indonesia U-19 TC Jelang Piala AFF U-19
Kendati demikian, anak tersebut hendak mendaftar di SMAN 65 yang berlokasi di Jakarta Barat yang berada dekat dari rumah sang ayah.
Sehingga apabila melakukan perubahan KK, masih belum satu tahun dari cut off 10 Juni 2023, permintaan verifikasi akun ditolak.
Maka dari itu, CPDB tersebut hanya bisa mengikuti jalur lain apabila tetap ingin mendaftar di SMAN 65 Jakarta.
BACA JUGA:Berburu Motor Listrik di Jakarta Fair 2024, Ada Diskon Hingga Gratis Sepeda Lipat
BACA JUGA:BKKBN Ungkap Hambatan Dalam Edukasi Masyarakat Soal Stunting