Pendaftar PPDB Zonasi di SMAN 65 Jakarta Ingin Pakai Suket Domisili, Ini Tanggapan Pihak Sekolah

Rabu 26-06-2024,02:00 WIB
Reporter : Annisa Zahro
Editor : Reza Permana

"Itu kadang yang orang tua tidak paham dan mencoba untuk mengajukan, 'Bagaimana misal menggunakan keterangan domisili ari kelurahan?' Kita bilang tidak bisa karena aturan bakunya harus KK yang tercatat minimal setahun yang lalu," tuturnya.

Adapun penetapan zona prioritas bagi pendaftar di SMAN 65 Jakarta ini telah melalui tahap musyawarah dengan melibatkan masyarakat.

"Kita laporan ke Dinas hasil masukan dari para ketua RT, ketua RW, dan Kelurahan ang kita undang ke sekolah untuk membicarakan masalah zonasi," tambahnya.

BACA JUGA:Kasus 2 Ibu Lecehkan Anaknya Diduga Digabung, Begini Penjelasan Dirkrimsus Polda Metro Jaya

BACA JUGA:PDIP Ingin Anak Muda ikut Merayakan BBK di GBK untuk Meneladani Semangat Sang Proklamator

Hasil musyawarah tersebut, disetujuilah zona prioritas 1 berada di Kecamatan Kebon Jeruk, Kelurahan Kebon Jeruk.

Selain itu, terdapat beberapa RT Kelurahan Kelapa yang masuk zona 2 karena berbatasan langsung dengan RT yang berada di dekat sekolah.

"Jadi bukan berdasarkan jarak, kita ukur berapa meter/kilometer, tetapi berdasarkan zona RT/RW," pungkasnya.

Kategori :