"Jadi kami lakukan evaluasinya, baik terkait dengan yang setelah diselesaikan di Maret lalu, yang rekstrukturisasi kredit pandemi itu, maupun juga terhadap isu yang disampaikan soal perpanjangan restrukturisasi kredit Covid-19. Ada potensi, kemungkinan untuk keterbatasan pertumbuhan kredit di segmen tertentu," pungkasnya.
Untuk diketahui, kebijakan stimulus restrukturisasi kredit Covid-19 diberlakukan pemerintah mulai Maret 2020. Kemudian, kebijakan tersebut telah berakhir pada 31 Maret 2024.