Sehingga Indira meyakini, Afif turut mendapat penyiksaan saat diamankan oleh pihak kepolisian yang melakukan patroli mencegah tawuran.
Bentuk kekerasan itu kata Indira berupa bekas sundutan rokok, pukulan rotan, dan tendangan.
"Jadi teman-teman yang lain saja kami menemukan tujuh orang, lima orang diantaranya anak, dua orang dewasa kami berjumpa dengan mereka. Kami menemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh mereka," ungkapnya.
Dan yang terkahir fakta keempat, LBH Padang yakin Afif tewas akibat penyiksaan karena polisi melarang pihak keluarga memeriksa kondisi jenazah korban.
Selain itu, pihak keluarga juga diminta oleh Polsek Kuranji untuk menandatangi surat pernyataan tidak akan menuntut apapun terkait kasus kematian Afif.
Pihak kepolisian juga sempat menyarankan pada keluarga, agar jenazah Afif tidak perlu dilakukan autopsi.
"Kemudian keluarga diminta mengatakan bahwa anaknya ini adalah pelaku tawuran ini meninggal karena tawuran. Jangan diangkat ini karena ini aib jadi selalu ada pembicaraan itu di awal sejak di Polsek Kuranji," tambahnya.
"Inilah dari 4 tadi yang saya katakan itu yang membuat kami sangat yakin dan percaya bahwa Afif Maulana itu tidak melompat tidak terpeleset dari jembatan. Dia disiksa dan mayatnya diturunkan," pungkasnya.
BACA JUGA:Mabes Polri Pastikan Kasus Tewasnya Pelajar SMP di Padang Masih Diusut Polda Sumbar
Sebelumnya Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengatakan, Afif Maulana meninggal dunia karena melompat dari Jembatan Sungai Kuranji untuk menghindari polisi yang hendak mengamankannya saat patroli tawuran.
Suhayono mengatakan, berdasarkan hasil autopsi, Afif mengalami patah tulang iga kiri belakan yang menusuk ke paru-paru.
“Itu penyebab kematiannya, jadi autopsi itu apa yang ada luka pada korban dan apa penyebab kematiannya,” ujarnya.