Ini Penjelasan Kapolda Sumbar tentang Dugaan Penganiayaan Tewasnya Siswa Padang di Sungai Batang Kuranji

Ini Penjelasan Kapolda Sumbar tentang Dugaan Penganiayaan Tewasnya Siswa Padang di Sungai Batang Kuranji

Ilustrasi kasus dugaan penganiayaan siswa di Padang-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID – Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyonoangkat bicara soal AM, pelajar sekolah menengah pertama (SMP) berusia 13 tahun itu ditemukan tewas mengapung di Sungai Batang Kuranji, Padang, Sumatera Barat pada Minggu, 9 Juni 2024 pukul 11.55 WIB.

Suharyono membantah jika ada keterlibatan polisi dalam tewasnya seorang siswa SMP bernama Afif Maulana (13).

Diketahui, AM, pelajar sekolah menengah pertama (SMP) berusia 13 tahun itu ditemukan tewas mengapung di Sungai Batang Kuranji, Padang, Sumatera Barat pada Minggu, 9 Juni 2024 pukul 11.55 WIB.

BACA JUGA:Mahasiswa Tak Terdaftar di DTKS Tetap Bisa Daftar KIP Kuliah, Ini Tahapannya

“Kemudian, perlu kami luruskan di sini, bahwa telah viral di media massa itu sifatnya trial by the press adalah justifikasi seolah-olah polisi bertindak salah, polisi telah menganiaya seseorang sehingga berakibat hilangnya nyawa orang lain, itu tidak ada saksi dan tidak ada bukti sama sekali," kata Suharyono, Senin, 24 Juni 2024.

Ia mengatakan AM tewas karena diduga terjun dari jembatan saat ada pengamanan aksi tawuran, Minggu, 9 Juni 2024. 

Hal itu berdasarkan keterangan dari teman AM, yang memboncengi korban saat kejadian.

BACA JUGA:Pendaftaran Beasiswa JFLS Dibuka 20 Juni 2024, Cek Program Apa Saja yang Tersedia

*Masuk ke sungai ini sudah ada keterangan dari A. Bahwa memang AM ini berencana akan masuk ke sungai menceburkan diri ke sungai," ujar Suharyono.

Ia menjelaskan polisi pada saat itu memang memang sedang menggelar patroli untuk mencegah tawuran.

"Memang setiap malam Minggu sampai Minggu pagi itu rutin melaksanakan patroli cipta kondisi berdasarkan surat perintah yang sah," imbuhnya.

Kemudian di hari kejadian, anggota Polri melaksanakan kegiatan pencegahan dan penanggulangan sebagai akibat tawuran, dengan melerai dua kelompok remaja yang akan melakukan tawuran.

BACA JUGA:Simak Ketentuan Daftar Ulang PPDB Jabar Tahap 1 yang Wajib Diketahui Calon Siswa, Tutup 21 Juni 2024!

"Bisa sama-sama kita lihat barang bukti yang digunakan dalam aksi tawuran berupa senjata tajam. Jika anggota tidak bergerak cepat, kemungkinan akan menimbulkan korban jiwa," tukas Suharyono.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads