JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, perkembangan kasus Alat Pengaman Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2020, dengan menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.
"Dalam penyidikan perkara ini bergulir sejak September 2023, KPK telah menetapkan tiga tersangka dengan dugaan kerugian negara sebesar 300 miliar rupiah," ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Rabu, 7 Juli 2024.
Tessa mengungkapkan bahwa penyidik KPK juga telah menyita enam rumah dan dua unit apartemen pada Juni 2024 ini yang merupakan milik tersangka ketiga.
BACA JUGA: Loyalitas Ganda Pegawai KPK, Nurul Ghrufron: Perlu Ada Koordinasi
"Ada di wilayah jabodetabek dengan total taksiran harga, untuk kedelapan aset tersebut sebesar kurang lebih 30 miliar rupiah," kata Tessa.
Kemudian, kata Tessa, KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp 1.540.200.000 (satu miliar lima ratus empat puluh juta dua ratus ribu rupiah) dari tersangka dan juga rekan bisnis tersangka.
"Penyitaan uang tunai dari tersangka, dan rekan bisnis tersangka sebesar 1 juta 540 juta 200 ribu rupiah," jelas Tessa.
Adapun, penyitaan robot pembersih covid 19 senilai Rp 500 juta, 10 Face Recognition Access Control Terminal senilai total Rp350 juta, 3 unit kendaraan roda empat, 1 truk box, 2 mobil van, dan satu unit kendaraan roda dua.
Diketahui, kasus dugaan korupsi APD terjadi saat Indonesia dilanda pandemi COVID-19, yakni pada tahun 2020.
BACA JUGA: KPK Ungkap Pengadaan Tanah Kuburan di Sumatera, Nurul Ghufron: Proyek Mati Saja Masih Dikorupsi
BACA JUGA: Sah! Pemerintah Resmikan Undang-Undang Ibu Melahirkan Dapat Cuti 6 Bulan
Pada saat itu, APD menjadi barang yang sangat dibutuhkan bagi para tenaga medis.
Dalam penyidikan kasusnya, KPK sudah menetapkan tersangka. Tersangka dalam kasus ini lebih dari satu orang.