Sah! Pemerintah Resmikan Undang-Undang Ibu Melahirkan Dapat Cuti 6 Bulan
Jokowi sahkan Undang-Undang Ibu Melahirkan dapat cuti 6 bulan.-tangkapan layar youtube@Divisi Humas Polri-
JAKARTA, DISWAY.ID - Sah! Pemerintah kini megizinkan ibu hamil untuk cuti melahirkan hingga 6 bulan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan pada Selasa, 2 Juni 2024.
Dalam UU tersebut dijelaskan hak ibu yang bekerja meski dalam kondisi hamil /melahirkan berhak mendapat cuti paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
BACA JUGA:Kemnaker Sambut Baik UU KIA Disahkan DPR, Pekerja Perempuan Bisa Digaji saat Cuti Melahirkan 6 Bulan
"Cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a wajib diberikan oleh pemberi kerja," tulis Pasal 4 (4).
Adapun kondisi yang dimaksud dalam ketentuan yakni ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan dan atau komplikasi pasca persalinan atau keguguran.
Selain itu, apabila kondisi anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan gangguan kesehatan dan atau komplikasi maka sang ibu dapat mengajukan cuti maksimal 6 bulan.
Pada Pasal 5 dijelaskan setiap ibu yang melaksanakan has sebagaimana yang dimaksud Pasal 4 ayat (3) atau dalam hal ini cuti dan mengambil waktu istirahat 1,5 bulan ketika keguguran, maka tidak dapat diberhentikan dari pekerjaanya dan tetap memperoleh upah meski diatur besarannya.
BACA JUGA:DPR Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Pekerja Cuti Melahirkan 6 Bulan
Berikut ketentuannya:
a. Secara penuh untuk 3 bulan pertama
b. Secara penuh untuk bulan keempat
c. 75% dari upah untuk bulan ke lima dan bulan ke enam.
Jika ibu menjalani cuti namun diberhantikan atau tidak deperbolehkan megambil cuti, maka pemerintah pusat atau daerah akan memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: