JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dipecat usai terbukti melakukan tindak asusila.
Sesuai dengan keputusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi untuk Hasyim atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai asusila yang diadukan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
Adapun, sanksi tersebut diberikan oleh DKPP dalam sidang pembacaan putusan yang dibacakan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.
BACA JUGA:Breaking News: Terbukti Lakukan Asusila, Ketua KPU Resmi Dipecat!
"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak Putusan ini dibacakan," sambung Heddy.
Berikut ini adalah profil dari Hasyim Asy'ari selama menjabat di bidang politik.
Profil Hasyim Asy'ari
Hasyim Asy'ari lahir di Pati, Jawa Tengah pada tanggal 3 Maret 1973.
BACA JUGA:Hasil Sidang DKPP: Hasyim Asy'ari Terbukti Lakukan Hubungan Seksual dengan Anggota PPLN di Amsterdam
Melansir dari situs resmi KPU, Hasyim pernah menempuh pendidikan di Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Gadjah Mada dan Universitas Malaya.
Adapun selama masa kuliah, Hasyim Asy'ari pernah menjadi aktivis kampus yang menentang orde baru serta menginisiasi Lembaga Kajian Hukum dan Sosial (LKHS).
Di sisi lain, Hasyim juga mempunyai pengalaman organisasi, mulai dari menjabat sebagai Ketua Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Bidang Demokrasi dan Pemilu serta menjadi Wakil Ketua Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Jawa Tengah.
Usai menyelesaikan pendidikannya, Hasyim juga menjalani karier sebagai dosen di Universitas Diponegoro bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum sejak tahun 1998.