Pihaknya pun menunggu tindak lanjut dari Rektor UNAIR untuk memastikan hal ini tidak berdampak pada penyelenggaraan tridharma di kampus.
"Kemdikbudristek berharap agar dinamika tersebut dapat diselesaikan secara internal," imbuhnya.
Menurut Haris, Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi memberikan otonomi pengelolaan di bidang akademik, termasuk di dalamnya adalah kewenangan untuk mengatur organisasinya sendiri.
BACA JUGA:KPK Isyaratkan Tahan Tersangka Korupsi Kasus APD Covid-19 Kemenkes
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Seret Anggota BPK dan DPR Dibongkar KPK
Sehingga, pengangkatan dan pemberhentian Dekan FK merupakan masalah internal dan kewenangan rektor UNAIR.
Oleh karena itu, Kemdikbudristek menghormati otonomi UNAIR sebagai salah satu PTN Badan Hukum di Indonesia, termasuk dalam hal pemberhentian Dekan FK Unari Budi Santoso.
"Pengangkatan dan pemberhentian Dekan FK merupakan masalah internal dan kewenangan Rektor UNAIR, serta harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Statuta UNAIR," paparnya.
BACA JUGA:Merih Demiral Buat Turki Pusing Tujuh Keliling Gara-gara Gestur Serigala
BACA JUGA:Kapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 2024? Cek Tanggalnya di Sini
Sementara itu, pihak kampus menyatakan bahwa pertimbangan terkait pemberhentian ini adalah merupakan kebijakan internal untuk menerapkan tata kelola yang lebih baik guna menguatkan kelembagaan, khususnya di lingkungan FK Unair.
Sedangkan Kementerian Kesehatan membantah tuduhan bahwa pihaknya melakukan intervensi agar Dekan FK dipecat setelah memberikan kritik terkait mendatangkan dokter asing.