Begini Cara Cek NIK KTP secara Online, Bisa Lewat WhatsApp hingga Media Sosial

Jumat 05-07-2024,11:19 WIB
Reporter : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) menyediakan kontak WhatsApp bagi masyarakat yang ingin mengajukan pengaduan atau permohonan.

BACA JUGA:Takut Didenda, Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg di Tanjung Priok Mulai Data KTP Pelanggan

Adapun langkah WhatsApp Halo Dukcapil sebagai berikut.

  • Buka kontak Halo Dukcapil melalui nomor 08118005373
  • Ketika "Menu" pada halaman obrolan Halo Dukcapil
  • Lalu, pilih "Pengaduan"
  • Masukkan data yang diminta, seperti NIK, nama lengkap, nomor KK, nomor telepon, kota domisili, dan permasalahan
  • Pada bagian permasalahan, masyarakat bisa menulis permintaan untuk mengetahui valid atau tidaknya NIK serta melampirkan dokumen jika diperlukan

2. SMS Halo Dukcapil

Selain WhatsApp, Dukcapil juga memberikan pelayanan melalui SMS. Masyarakat hanya perlu memastikan pulsa di ponsel cukup untuk mengirim pesan singkat.

Berikut cara cek NIK KTP secara online lewat SMS Halo Dukcapil.

  • Kirim pesan dengan format "Cek#KTP#NIK
  • Kirim ke Halo Dukcapil di nomor 08118005373

BACA JUGA:Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP Per 1 Juni 2024, Rumah Tangga Boleh?

3. Email Halo Dukcapil

Cara cek NIK KTP secara online dapat dilakukan melalui email ke call center Halo Dukcapil, yakni callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id.

Berikut langkah cek NIK KTP melalui email.

  • Ketik di body atau badan email dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan
  • Lalu, kirim ke alamat email callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id

4. Telepon Halo Dukcapil

Cara cek NIK KTP secara online selanjutnya bisa dengan menghubungi telepon Halo Dukcapil di nomor 1500537.

BACA JUGA:Setelah 31 Mei 2024 Apa Masih Bisa Daftar Beli Gas Elpiji 3Kg Pakai KTP? Ini Jawabannya

Masyarakat harus menyiapkan pulsa telepon yang cukup.

Selain itu, pastikan juga untuk menyiapkan beberapa berkas yang dibutuhkan untuk verifikasi, seperti NIK/KTP dan KK.

5. Media Sosial Ditjen Dukcapil

Kategori :