Cara lain selanjutnya melalui media sosial resmi Ditjen Dukcapil Kemendagri, yakni X (Twitter dan Facebook).
Adapun media sosial resmi Ditjen Dukcapil Kemendagri sebagai berikut.
- X (Twitter): @ccdukcapil
- Facebook: Ditjen Dukcapil
BACA JUGA:Pemkot Jaksel akan Beri Pelatihan Keterampilan untuk Jukir Liar yang Ber-KTP DKI Jakarta
6. Situs Lapor Kemendagri
Adapun cara cek NIK KTP secara online melalui situs Lapor Kemendagri sebagai berikut.
- buka website kemendagri.lapor.go.id
- Pilih menu "Sampaikan Laporan Anda"
- Klik "Permintaan Informasi"
- Ketik judul permintaan informasi dan tuliskan isi permintaan untuk mengetahui valid atau tidaknya NIK
- Ketik kota atau daerah asal
- Pilih kategori laporan atau permintaan informasi. Dalam hal ini "Kependudukan"
- Apabila dibutuhkan, unggah lampiran dokumen KTP
- Centang "Anonim" untuk menyembunyikan nama pemohon dan centang "Rahasia" jika tidak ingin permintaan informasi dipublikasikan
- selanjutnya, pilih "Lapor"
Itulah dia enam cara cek NIK KTP secara online dengan mudah. Semoga membantu