JAKARTA, DISWAY.ID - Caleg gagal dari Dapil V Kota Tangerang Sri Antika alias SA ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
SA ditangkap di sebuah apartemen kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan oleh Polsek Metro Gambir pada Minggu, 7 Juli 2024, pukul 03.20 WIB.
BACA JUGA:SA yang Ditangkap Terkait Narkoba Diduga Bacaleg Gagal dari Dapil IV Kota Tangerang
BACA JUGA:Profil Selebgram Sri Antika yang Diduga Bacaleg DPRD Kota Tangerang Tertangkap Lantaran Narkoba
Kepada awak media, SA menegaskan dirinya mengonsumsi narkoba bukan karena stres akibat gagal nyaleg.
Sekedar informasi, SA merupakan kader perempuan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Diketahui SA menjadi caleg DPRD Kota Tangerang untuk daerah pemilihan (dapil) IV, Kecamatan Ciledug, Karang Tengah dan Larangan pada Pemilu 2024.
"Nggak sih kalau karena gagal nyaleg nggak terlalu gimana-gimana," kata SA saat konferensi pers di Pospol Monas pada Senin, 8 Juli 2024.
BACA JUGA:Polsek Gambir Tangkap Bacaleg DPRD Kota Tangerang Terkait Kasus Narkoba
BACA JUGA:Jadi Bandar Narkoba, Caleg DPRK Aceh Tamiang Terima Komisi Rp380 Juta dari Jaringan Malaysia
SA mengaku menyesal dirinya sudah mengonsumsi narkoba hingga berurusan dengan hukum.
"Nyesel banget dong," kata SA.
Sementara, Kapolsek Metro Gambir Kompol Jamalinus Nababan menuturkan, penangkapan SA bermula adanya laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba di tempat kejadian perkara (TKP).
Kemudian polisi melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapati SA seorang diri di dalam kamar apartemen.