Caleg DPRD Kota Tangerang asal PPP Ditangkap di Apartemen Jaksel Karena Narkoba, Ini Ancaman Hukumannya

Senin 08-07-2024,15:40 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kota Tangerang dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berinsial SA (22) ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Polisi menangkap Sri Antika lantaran mendapat laporan jika Caleg gagal itu terindikasi menggunakan sabu.

BACA JUGA:SA yang Ditangkap Terkait Narkoba Diduga Bacaleg Gagal dari Dapil IV Kota Tangerang

BACA JUGA:Profil Selebgram Sri Antika yang Diduga Bacaleg DPRD Kota Tangerang Tertangkap Lantaran Narkoba

Kapolsek Metro Gambir, Kompol Jamalinus Nababan, mengonfirmasi bahwa SA diamankan di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada Minggu, 7 Juli 2024.

"Hari Minggu subuh tanggal 7 Polsek Metro Gambir mengamankan satu orang wanita inisial SA (22) yang diduga kuat penyalahgunaan narkotika dan psikotropika," ujarnya kepada wartawan, Senin, 8 Juli 2024.

Menurut Kompol Jamalinus, SA ditangkap bersama dengan seorang anggota keluarganya yang berinisial MA (20).

BACA JUGA:Polsek Gambir Tangkap Bacaleg DPRD Kota Tangerang Terkait Kasus Narkoba

BACA JUGA:Tega Tinggalkan Istri Sedang Hamil, Caleg DPRK Aceh Tamiang Partai PKS Buron Sembunyi di Hutan

"Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan pada saat diamankan pada wanita inisial SA ini ditemukan satu klip plastik diduga kuat berisi ataupun bekas dari salah satu narkoba jenis inex," tambahnya.

SA saat ini dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

Kategori :