JAKARTA, DISWAY.ID -- Pasca Putusan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah merampungkan verifikasi administrasi.
Hal ini dilakukan untuk perbaikan dokumen pendukung bakal pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024.
BACA JUGA:Hasyim Asy'ari Diberhentikan Dengan Tidak Hormat oleh Jokowi dari Jabatan Ketua KPU
BACA JUGA:KPU DKI Jakarta Terima Perbaikan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan
"Verifikasi dokumen perbaikan pasca putusan bawaslu telah dilakukan KPU DKI mulai tanggal 5 Juli dan selesai pada 9 Juli 2024 melalui SILON" ujar Ketua Divisi Teknis KPU DKI Dody Wijaya di Kantor KPU DKI Jakarta, pada Rabu, 10 Juli 2024.
Dody menyampaikan, bahwa tahapan verifikasi administrasi meruapakan tahapan melakukan pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan baik itu surat pernyataan dukungan, KTP-el, kesesuaian data yang di input di Silon, maupun surat pernyataan identitas bagi pendukung yang pada KTP-el memiliki status pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, ASN, Perangkat Desa, maupun usia belum 17 tahun namun sudah kawin.
"Dari data yang sudah diverifikasi, sebanyak 721.221 dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) yang tersebar di 6 Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta," tuturnya
Lebih lanjut, kata Dody, data dukungan yang MS melebihi dari dukungan minimal sebanyak 618.968 orang yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:KPU DKI Jakarta Gelar Rapat Pleno Malam Ini untuk Tentukan Nasib Dharma-Kun di Pilkada 2024
BACA JUGA:KPU DKI Akan Lakukan Pemetaan TPS Untuk Pilkada Jakarta
Sehingga status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan Memenuhi Syarat.
Atas hasil verifikasi administasi perbaikan tersebut, selanjutnya KPU Provinsi DKI Jakarta akan melakukan verifikasi faktual untuk untuk memastikan kebenaran data yang disampaikan mulai tanggal 11 Juli sampai dengan 21 Juli 2024.
Atas hasil pleno ini, pasangaan Independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana lolos verifikasi administrasi.
Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada Jakarta ini sebelumnya dinyatakan tak lolos verifikasi administrasi.