JAKARTA, DISWAY.ID-- Menyusul kemunduran sektor industri tekstil di Indonesia, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kini malah berseteru soal aturan impor yang dituding sebagai alasan dibalik runtuhnya industri tekstil.
Menanggapi permasalahan ini, Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) meminta kepada ketiga pihak tersebut untuk fokus pada penyelesaian masalah impor illegal yang saat ini tengah melanda Indonesia.
BACA JUGA:Pabrik Tekstil Indonesia Semakin Merosot, Faisal Basri Ungkap Penyebabnya
"Semakin kita berdebat soal aturan ini, semakin buruk kondisi industri tekstil kita," ujar Ketua Umum APSyFI Redma Gita Wirawasta, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis 11 Juli 2024.
Menurut Redma, Pemerintah harusnya sekarang mulai membenahi kinerja Bea Cukai, mengingat lembaga tersebut lah yang bertanggung jawab atas maraknya modus impor borongan.
Redma menambahkan, modus seperti itulah yang menjadi penyebab maraknya barang impor murah yang membanjiri pasar domestik.
BACA JUGA:Tolak PHK! Ratusan Buruh Tekstil dan Kurir Demo di Kawasan Patung Kuda
Sebelumnya, Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Reni Yunita menyebutkan bahwa pemberlakuan aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang ditetapkan Kemendag adalah alasan utama dibalik jatuhnya industri tekstil di Indonesia.
"Pasca Permendag No 8 terbit, ada IKM yang turun utilisasinya hampir ke 70 persen. Kemudian ada juga batal kontrak, atau malah gagal mempertahankan operasionalisasinya," jelas Reny dalam keterangan tertulis resminya pada Selasa 9 Juli 2024.
Menanggapi pernyataan Reni, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan tegas membantah tudingan tersebut.
BACA JUGA:Kemenperin Tuding Permendag Nomor 8 Pengaruhi Industri Tekstil: Kita Berusaha Menahan Laju Impor
Menurut Zulkifli, aturan tersebut sudah mengalami revisi sebanyak tiga kali demi memenuhi keinginan pelaku usaha industri.