Profil Teguh Prakosa yang Bakal Gantikan Gibran Usai Mundur dari Wali Kota Solo

Rabu 17-07-2024,13:23 WIB
Reporter : Syifa Lulu
Editor : Syifa Lulu

JAKARTA, DISWAY.ID -- Berikut profil Teguh Prakosa yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Serakarta untuk menggantikan Gibran Rakabuming Raka yang mundur dari Wali Kota Solo.

Usulan tersebut juga telah dibaca oleh Sekertaris DPRD Surakarta Kinkin Sultanul Hakim dalam rapat paripurna pada Rabu, 17 Juli 2024.

Seperti yang diketahui, Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wali Kota Solo lantaran dirinya terpilih menjadi Wakil Presiden 2024-2029 mendampingi Prabowo Subianto.

BACA JUGA:Usai Mundur dari Walikota Solo, Gibran Akan Pindah ke Jakarta Hari Ini

Dengan itu, sesuai dengan aturan posisi maka Wakil Wali Kota yakni Teguh Prakosa akan menggantikan posisi Gibran menjadi pengganti jabatan (Pj).

Kendati demikian, pengankatan Teguh sebagai Pj Wali Kota Solo masih menuggu surat keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) usai DPRD Solo menyampaikan hasil sidang paripurna.

Berikut profil lengkap Teguh Prakosa yang akan segera menggantikan Gibran Rakabuming Raka menjadi PJ Wali Kota Solo.

Profil Teguh Prakosa

Teguh Prakosa merupakan politukus kelahiran 10 November 1958 yang menjabat sebagai Wakil Wali Kota Solo dari Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP).

Teguh mendampingi Gibran maju dalam Pilkada 2020 sebagai Calon Wali Kota dan Calon Wali kota Solo.

BACA JUGA:Jadi Wapres, Gibran Rakabuming Resmi Serahkan Surat Pengunduran Diri Wali Kota Solo ke DPRD Surakarta

Keduanya berhasil memenangi Pilkada 2020 dan kemudian dilantik oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Teguh sempat menempuh pendidikan di Universitas Sebelas Maret dengan mengambil jurusan di fakultas Olahraga dan Kesehatan.

Sebelum terjun ke dunia politik, ia menjadi guru olahraga di SMK Bhineka Karya pada tahun 1980-2009.

Dirinya mulai menyelami dunia politik sejak 2000 dan ditunjuk menjadi Wakil Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Solo.

Kategori :