Mengapa 7 Terpidana Kasus Vina Belum Dikembalikan ke Lapas Cirebon Usai Pegi Setiawan Bebas?

Rabu 17-07-2024,14:27 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID - 7 terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon hingga kini belum juga dikembalikan ke Lapas Cirebon.

Ketujuh narapidana tersebut, yakni Rifaldi, Sudirman, Hadi Saputra, Eko Ramdani, Eka Shandi, Jaya, dan Supriyanto masih ditahan di Lapas Bandung.

"Sampai saat ini tujuh napi kasus Vina masih ada di Bandung. Keberadaan mereka di Bandung merupakan hasil koordinasi kantor wilayah dengan Polda Jawa Barat, jadi kami hanya melaksanakan hasil koordinasi itu saja," kata Kalapas Kelas I Cirebon Yan Rusmanto, Rabu, 17 Juli 2024.

BACA JUGA:7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Laporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri Terkait Penganiayaan

Rusmanto menjelaskan saat ini pihak Lapas Kesambi kelas 1 Cirebon masih menunggu kabar dari Kakanwil dan Kemenkumham serta Polda Jabar terkait rencana pengembalian ke tujuh terpidana tersebut.

"Sampai saat ini mereka belum dikembalikan ke sini, yang jelas belum ada perintah lebih lanjut terkait itu," ujarnya.

BACA JUGA:Pengacara Saka Tatal Punya 4 Bukti Baru, Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Bebas

Diketahui, usai Pegi Setiawan dinyatakan bebas setelah putusan sidang praperadilan beberapa waktu lalu, 7 narapidana kasus pembunuhan Vina dan Eky masih belum dikembalikan ke Lapas Kelas Satu Cirebon.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar Robianto yang mengatakan ketujuh terpidana dipindahkan ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebonwaru Bandung.

"Selama ini di Cirebon, sekarang di Bandung biar lebih dekat," katanya di Bandung, Rabu, 22 Mei 2024.

Tiga terpidana dipindahkan ke Lapas Banceuy dan empat terpidana ke Rutan Kebonwaru, Kota Bandung.

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Polri Persilahkan Masyarakat Beri Masukan

Selain itu, Dedi Mulyadi bersama keluarga 7 terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon melaporkan ayah korban Eki, Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri.

"Hari ini kami kuasa hukum dari terpidana, kami mendapatkan kuasa dari enam terpidana yang hari ini akan melaporkan itu satu terpidana atas nama Hadi Saputra, akan melaporkan Aiptu pada saat itu, sekarang Iptu Rudiana," kata kuasa hukum 7 terpidana, Jutek Bongso di Bareskrim Polri, Rabu, 7 Juli 2024.

Jutek menjelaskan laporannya tersebut terkait tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Iptu Rudiana.

Kategori :