Usai Menangkan Gugatan PKPU Atas Wika Bitumen, Tim Kuasa Hukum Siapkan Agenda Ini

Kamis 18-07-2024,16:44 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Setelah memenangi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di PN Makassar, tim kuasa hukum PT Slava Indonesia akan melakukan sejumlah agenda penting. 

Menindaklanjuti putusan 5/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Mks, seluruh kreditur bakal mengajukan tagihan. 

BACA JUGA:Gugatan PKPU Salah Satu Vendor BUMN Dikabulkan di PN Makassar, Ini Isi Putusannya

BACA JUGA:Digugat PKPU di Makassar, Ini Respons Wijaya Karya Bitumen

"Batas akhir pengajuan semua tagihan pada 9 agustus 2024. Diharapkan kepada semua kreditur baik vendor, karyawan, dan pihak pihak yang merasa haknya belum dibayarkan oleh Wika Bitumen," kata kuasa hukum Michael Tarigan dalam keterangannya, Kamis 18 Juli 2024. 

Michael menyatakan, seluruh vendor agar melampirkan tagihan utang yang belum dibayarkan untuk ditindaklanjuti oleh pihak kurator yang ditunjuk Pengadilan. 

"Untuk bisa mendaftarkan atau minimal menghubungi Pengurus PKPU Wika Bitumen di nomor tertera di Pengumuman Koran ini, nanti akan di follow up dan akan didaftarkan segera utangnya agar segera diproses secara hukum rencana pembayaran dan pelunasan atas utangnya," tambahnya. 

Michael mengatakan, seluruh pihak untuk menghadiri rapat kreditur untuk menghitung rincian tagihan yang masih tertunggak. 

BACA JUGA:Satu Gugatan PKPU Vendor BUMN Bakal Membuahkan Hasil, Bro Ron Kasih Bocoran

BACA JUGA:Memohon Keadilan dalam Kasus Dugaan Rekayasa PKPU, Danny Yulis Buat Surat Terbuka ke Mahkamah Agung

"⁠Agenda berikutnya adalah Rapat Kreditur dan Pengajuan Tagihan dari pada Kreditur baik Karyawan, Vendor, Supplier, Partner, Afiliasi, bahkan Pemegang Saham yang memiliki Piutang di PT Wika Bitumen. Agar segera mendaftarkan hutang-hutangnya melalui nomor/email Pengurus 0852.8378.8041 (whatshapp) atau email di timpengurus.wikabitumen@gmail.com," paparnya. 

"Adapun batas akhir pengiriman berkas tagihan pada 9 Agustus 2024. Diimbau kepada seluruh kreditur baik Karyawan, Perpajakan, Perbankan, Vendor, Supplier dan lainnya segera menghubungi Tim Pengurus melalui whatshapp dan email yang tersedia," imbuhnya. 

Tim Pengurus berjanji dan berkomitmen untuk mengakomodir seluruh tagihan para Kreditur & siap untuk membawa proses hukum yang sedang berjalan ke dalam proses yang damai dan adil bagi seluruh pihak. 

"Dalam hal ini, kuasa Pemohon, Michael, mengapresiasi kerja cepat dari Team Pengurus dan berharap Pengurus dan Debitor (Wika Bitumen) dapat bekerja sama dengan baik demi kelancaran segala proses dan keadilan bagi para Kreditur," pungkasnya.

Sebelumnya, perkara Nomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Mks dengan Pemohon PT Slava Indonesia dikabulkan dalam sidang putusan 11 Juli 2024 kemarin. 

Kategori :