"Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Pemohon PKPU PT. Slava Indonesia tersebut; Menetapkan Termohon PT. Wijaya Karya Bitumen dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 (empat puluh lima); Menunjuk Burhanuddin, S.H., M.H. Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar sebagai Hakim Pengawas; Mengangkat: Jhanzen Marganda Sagala, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-116 AH.04.03-2021 tanggal 02 Maret 2021," tulis amar putusan dikutip SIPP PN Makassar, Jumat 12 Juli 2024.
"Menangguhkan biaya perkara dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara sampai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir," lanjut amar putusan itu.