Dua Bos Sritex Iwan Gugat Kurator ke PN Semarang
Eks Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan mengugat kurator Sritex ke Pengadilan Niaga Semarang-disway.id/Anisha Aprilia -
JAKARTA, DISWAY.ID -- Eks Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan menggugat kurator Sritex ke Pengadilan Niaga (PN) Semarang.
Selain Iwan Kurniawan, Komisaris Utama Sritex Tbk Iwan Setiawan Lukminto juga mengugat kurator ke Pengadilan Niaga Semarang.
"Ya itu masih proses berjalan," ucap kuasa hukum Iwan Kurniawan, Calvin Wijaya di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Juni 2025.
BACA JUGA:Diperiksa Kejagung, Stafsus Nadiem Makarim Fiona Handayani Dicecar Soal Pekerjaannya Sehari-hari
BACA JUGA:Menteri LH Bakal Usut Potensi Pelanggaran Tambang Nikel di Daerah Lain Selain di Raja Ampat
Sebagai informasi, gugatan itu terdaftar dalam nomor 9/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2025/PN Niaga Smg pada Jumat, 16 Mei 2025.
Pihak tergugat adalah empat anggota tim kurator Sritex, yakni Denny Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin.
Terdapat sembilan poin petitum dalam gugatan Lukminto bersaudara kepada tim kurator kepailitan Sritex.
"Memerintahkan tergugat untuk terlebih dahulu menghapus aset-aset milik dan atas nama para penggugat dari pertelaan aset pailit perkara No. 2/Pdt.Sus-homologasi/2024/PN Niaga Smg Jo. No. 12/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN Niaga Smg sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap," demikian bunyi poin kedua dalam petitum gugatan Lukminto bersaudara, dikutip dari SIPP PN Semarang.
Tercatat, ada 152 aset yang tersebar di Sukoharjo, Karanganyar, Surakarta hingga Sragen milik Iwan bersaudara yang dijadikan materi dalam gugatan tersebut.
BACA JUGA:Soal Anggaran Mobil Dinas Pejabat Eselon 1 Hampir Rp1 Milyar, Mensesneg: Itu Standar Biaya
BACA JUGA:Cara Mudah Cek Bansos PKH BPNT 2025 Kapan Cair, Beneran Cukup Modal NIK KTP!
Iwan bersaudara itu juga meminta PN Niaga agar bisa mengabulkan permintaan pihaknya soal pemisahan antara aset pribadi dengan Sritex Grup.
Alasannya, perbuatan tim kurator yang memasukan aset pribadi pengunggat ke dalam daftar kepailitan dinilai telah merugikan Iwan Lukminto bersaudara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
